Papua – Tim Subsatgas Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Biak Numfor mengamankan seorang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) serta menyita satu unit sepeda motor Honda Revo berwarna silver yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian.
Pengungkapan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Sikat Cartenz II 2026 Polda Papua untuk menekan angka kejahatan pencurian, pemberatan, dan pencurian kendaraan bermotor (3C).
Kasubsatgas Pidum Polres Biak Numfor, IPTU Dr. (c) Daniel Zeth Rumpaidus, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi Polres Supiori mengenai sepeda motor yang diamankan setelah diduga diperjualbelikan di wilayah Kabupaten Supiori.
“Setelah menerima informasi dari rekan-rekan Polres Supiori, tim melakukan pengecekan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa kendaraan tersebut berkaitan dengan laporan kehilangan yang diterima Polres Biak Numfor pada Februari 2026. Kami kemudian berkoordinasi untuk mengamankan barang bukti dan melakukan pengembangan guna mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat,” ujar IPTU Daniel Zeth Rumpaidus.
Pengungkapan tersebut dilakukan pada Selasa (27/10/2026). Sekitar pukul 09.00 WIT, tim menerima informasi bahwa personel Polres Supiori telah mengamankan satu unit sepeda motor yang diduga dijual di Kabupaten Supiori. Setelah nomor rangka dan nomor mesin diperiksa, kendaraan tersebut diketahui sesuai dengan sepeda motor yang dilaporkan hilang di wilayah hukum Polres Biak Numfor.
Tim kemudian berkoordinasi dengan Polres Supiori untuk menjemput dan mengamankan kendaraan tersebut ke Mapolres Biak Numfor. Berdasarkan informasi yang dikembangkan bersama personel di lapangan, penyidik selanjutnya menelusuri identitas orang-orang yang diduga terlibat dalam pencurian maupun penjualan kendaraan tersebut.
Dari hasil pengembangan, tim memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di wilayah Kampung Sorido, Distrik Biak Kota, Kabupaten Biak Numfor. Petugas kemudian melakukan penindakan dan mengamankan terduga pelaku untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda motor Honda Revo berwarna silver, yang berdasarkan laporan awal memiliki warna asli hijau, dengan nomor polisi DS 2242 CH. Kendaraan tersebut kini diamankan di ruang operasional Satreskrim Polres Biak Numfor untuk kepentingan penyidikan.
IPTU Daniel menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil koordinasi antarkepolisian dan pengembangan informasi di lapangan.
Menurutnya, kerja sama lintas wilayah menjadi salah satu faktor penting dalam menelusuri keberadaan kendaraan hasil dugaan tindak pidana.
“Melalui Operasi Sikat Cartenz II 2026, kami terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Kami juga mengoptimalkan koordinasi dengan jajaran kepolisian lainnya agar setiap informasi yang berkaitan dengan tindak pidana dapat ditindaklanjuti secara cepat dan profesional,” tegasnya.
Ia turut mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap pencurian kendaraan bermotor, menggunakan kunci pengaman tambahan, serta tidak membeli atau menjual kendaraan tanpa dokumen kepemilikan yang sah.
Polres Biak Numfor akan terus melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut, termasuk mengumpulkan keterangan saksi dan melengkapi alat bukti guna mendukung proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Pelaksanaan Operasi Sikat Cartenz II 2026 menjadi bagian dari komitmen Polda Papua dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menindak tindak pidana yang meresahkan warga di wilayah Papua.(rd)




